MATARAM-Penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB mengubah metode penyelidikan kasus dugaan pemotongan gaji guru di Lombok Barat (Lobar). Awalnya, mereka menerapkan pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat ini polisi menerapkan pasal 2 Undang-undang Tipikor.
selengkapnya…
AP_ 01_01 Polda NTB Ubah Metode Penyelidikan Dugaan Pemotongan Gaji Guru di Lobar_Oke