Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri karena kekurangan gaji. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Barat, Jamaludin, Kamis (2/6/2022).
selengkapnya…
AP_06_02 PPPK di Lombok Barat Tak Ada yang Mengundurkan Diri karena Gaji_Rev Ksb