Selong (Suara NTB) – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H. M. Khairul Rizal, mengaku sangat tidak setuju apabila predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijadikan wadah pencitraan oleh kepala daerah. Menurutnya, WTP merupakan kewajiban bagi kepala daerah beserta jajarannya dalam mengelola keuangan daerah maupun lainnya, sehingga mendapat predikat tersebut.
“Secara pribadi saya kurang setuju apabila predikat WTP itu dijadikan sebagai pencitraan. WTP merupakan merupakan prestasi yang ditunjukkan oleh kepala daerah beserta jajarannya yang telah bekerja keras mengelola keuangan daerah. Jadi beda WTP yang merupakan prestasi, dengan pencitraan,” tegasnya, Selasa, 30 Mei 2017.
Ditegaskannya sangat tidak pas apabila WTP dijadikan sebagai pencitraan, terlebih dilakukan oleh kepala daerah yang akan maju dalam pilkada di daerah manapun. WTP, ujarnya, merupakan suatu kewajiban kepala daerah beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di lingkungan DPRD Lotim ini menegaskan Bupati Lotim, H. Moch Ali Bin Dachlan merupakan satu-satunya kepala daerah yang bisa membawa Kabupaten Lotim mendapatkan predikat WTP.
Keberhasilan ini juga tidak ada kaitannya dengan unsur politis maupun Pilkada, terlebih WTP ini dijadikan sebagai pencitraan. Atas keberhasilan itu, kata Rizal-sapaan akrabnya, DPRD dan masyarakat sepatutnya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah bekerja keras menata keuangannya, sehingga tidak bermasalah dan dapat meraih WTP.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan apa yang disampaikan BPK adalah benar dan tidak menjamin WTP bebas dari korupsi. Namun pada prinsipnya WTP merupakan kewajiban, jadi tentu ketika suatu daerah tidak mampu mengelola keuangannya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang benar. Maka persoalan itu tentunya akan menjadi catatan yang buruk bagi kepala daerah.
Ketika suatu daerah itu mampu mengelola keuangannya dengan baik dan mendapatkan WTP, maka tentu itu sebuah prestasi yang harus diapresiasi karena itu merupakan kerja keras dan komitmen pemerintah daerah beserta jajarannya. (yon)
Sumber: Suara NTB