Inspektorat NTB mencatat ratusan juta nilai kerugian negara dari penggunaan dana Covid-19 belum dikembalikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp2,329 miliar dalam laporan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Sekretaris Inspektorat NTB, H. M. Takiyuddin Subki, S.E., M. Si., didampingi Kasubag Analisa dan Evaluasi, Lalu Agus Jasmayadi yang dikonfirmasi Suara NTB kemarin di Mataram mengatakan progres tindaklanjut atas temuan BPK tersebut kini sudah 92,09 persen. Dari temuan sebesar Rp2,329 miliar tersebut, telah dikembalikan sebesar Rp2,145 miliar lebih.
Sisanya, masih ada temuan sebesar Rp184 juta lebih yang belum dikembalikan. Sisa temuan yang belum dikembalikan berada di RSUD NTB, masing-masing sebesar Rp159 juta lebih dan Rp25,5 juta lebih. Temuan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Temuan BPK sebesar Rp2,329 miliar tersebut tersebar di sejumlah OPD. Antara lain, Dinas Kesehatan (Dikes) NTB sebesar Rp54 juta lebih, RSUD NTB dua temuan masing-masing Rp1,353 miliar dan Rp574,5 juta lebih. Kemudian, pihak ketiga, yaitu PT. PP sebesar Rp5,6 juta lebih terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan review DED dan pengawasan berkala gedung pelayanan Covid-19 dan Trauma Center RSUD NTB.
Selanjutnya, RS HL. Manambai Abdukadir sebesar Rp45 juta lebih, DPRD NTB sebesar Rp255,6 juta lebih dan Dinas PUPR NTB sebesar Rp41,2 juta lebih terkait dengan kelebihan bayar pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan Trauma Center RSUD NTB. (nas)
Sumber: Suara NTB