Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB mengingatkan Pemda baik provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik paling lambat 21 Juli mendatang. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut maka DAK Fisik tak akan dicairkan oleh Pemerintah Pusat.