Selain Kontribusi Aset LIA, BPK Temukan 30 Proyek Belum Sesuai Kontrak

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Pemprov NTB 2017 ditemukan sebanyak 30 paket proyek (pekerjaan) senilai Rp 5,43 miliar belum sesuai kontrak. Selain itu, belum adanya kontribusi yang didapat Pemprov NTB atas investasi non permanen pada PT. Angkasa Pura I juga menjadi temuan.

Anggota II BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc, Ak, CA meminta agar temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti. “Penindaklanjutan dari seluruh rekomendasi  yang ada diharapkan tidak melampaui 60 hari kerja,” kata Pramono saat penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov NTB Tahun 2017 dalam rapat paripurna istimewa di DPRD NTB, Jumat, 25 Mei 2018 siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB 2017 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan ketujuh kalinya diperoleh Pemprov NTB. Meskipun mendapatkan opini WTP, namun ada tiga poin temuan BPK yang harus  ditindaklanjuti.

Pramono menyebutkan, temuan pertama terkait dengan belum diperolehnya kontribusi dari investasi non permanen Pemprov NTB di PT. AP I Lombok International Airport (LIA). Seperti diketahui, di areal LIA, Pemprov memiliki sejumlah aset. Aset tersebut sudah dijual ke PT. AP I LIA dan tuntas 2017 lalu.

Namun, kontribusi atas penggunaan aset Pemprov NTB tersebut sejak LIA beroperasi belum didapatkan hingga saat ini. ‘’Ini agar tetap ditindaklanjuti. Dan ini dapat bekerjasama dengan BPK dalam menindaklanjuti tersebut,’’ kata Pramono.

Temuan kedua terkait dengan  pemungutan denda keterlambatan penyampaian surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ketiga, terkait dengan pelaksanaan 30 paket proyek pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang belum sesuai kontrak.

Pramono menyebutkan, pelaksanaan 30 paket proyek yang belum sesuai kontrak itu senilai Rp5,43 miliar. Serta denda keterlambatan sebesar Rp224,63 juta. Atas temuan tersebut, kata Pramono, sampai 24 Mei 2018, telah dilakukan penyetoran senilai Rp 4,64 miliar.

Sehingga masih terdapat Rp 790 juta yang perlu  mendapatkan perhatian untuk ditindaklanjuti. ‘’Penyetoran tersebut kami nilai sebagai komitmen dan kesungguhan dari Pemprov NTB dalam pengelolaan keuangan daerah,’’ ucapnya.

Pramono menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan tindaklanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK, terdapat 1.378 rekomendasi senilai Rp94,9 miliar. Dari jumlah tersebut  sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi atau 89,04 persen. Pramono menyebut tindaklanjut sebesar itu jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 66 persen.

Kemudian 98 rekomendasi belum sesuai dari tindaklanjut atau 7,11 persen dan 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau 2,1 persen. Serta sebanyak 24 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Pramono mengingatkan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK adalah amanat UUD 1945. Artinya,  tindaklanjut dari rekomendasi BPK bersifat wajib. Ia mengatakan, apabila ada kesulitan dalam proses menindaklanjuti, maka dapat melaporkan sesegera mungkin ke BPK untuk dapat diambil tindakan berikutnya.

‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan sesuai dengan kriteria maka opini LKPD Pemprov NTB tahun 2017 adalah WTP. Ini merupakan ke tujuh kalinya Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan opini WTP,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan opini ini tidak dibangun untuk mencari ada tidaknya korupsi di dalam pengelolaan keuangan. ‘’Tetapi opini dibangun berdasarkan bagaimana kami menyesuaikan standar pelaporan, standar pengendalian intern dan penjelasan yang cukup pada penyampaikan laporan keuangan,’’ tandasnya. (nas)

Sumber: Suara NTB