Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengultimatum penunggak temuan kerugian negara. Hal itu disampaikan dalam sidang majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR), Selasa, 15 Desember 2020. Sebanyak Rp2,6 miliar sukses disetorkan. “Kami mengkonfirmasi mereka serta memberikan ultimatum untuk memastikan kerugian negara itu segera terbayarkan,” ujar Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi ditemui usai sidang
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Sidang TPGTGR Triwulan IV 2020, Pemprov NTB Ultimatum Penunggak Kerugian Negara