Bima – Upaya Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), menagih sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuahkan hasil. Meski belum seluruh SKPD mengembalikan uang yang bermasalah, setidaknya mereka memperlihatkan itikad baik untuk itu. Terbukti, dari beberapa upaya yang dilakukan TPTGR selama ini, sejumlah Dinas maupun perorangan telah meminta Surat Tanda Setoran pada bagian Keuangan Setda Kota Bima. |
Beberapa SKPD yang tersangkut persoalan proyek telah bersurat pada rekanan. Rekanan ini diminta mengembalikan uang denda keterlambatan pekerjaan, maupun kekurangan volume pekerjaan pada kas daerah. “Sudah ada beberapa Dinas yang telah mengembalikan ke kas daerah. Tapi jumlahnya, belum kita identifikasi, berapa total yang telah dikembalikan ke kas daerah,” katanya. |
Beberapa Dinas yang serius menyelesaikan persoalan, antara lain Dinas Kesehatan Kota. Dari catatan TPTGR, telah ada pengembalian sebesar Rp139juta ke kas daerah dari nilai milyaran yang harus dikembalikan. “Sudah ada beberapa SKPD yang telah melakukan pengembalian selain Dinas Kesehatan, diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebersihan, termasuk dari Sekretariat Dewan,” sebutnya. |
Malah akunya, sejumlah mantan anggota dewan periode 2005-2010, telah menelpon langsung Sekretaris TPTGR, meminta Surat Tanda Setoran. Karena surat itu hanya ada pada bagian Keuangan. “Tuntutan pengembalian uang daerah ini merupakan hasil temuan BPK yang ditindaklanjuti oleh TPTGR. Kita juga harus mendukung upaya Walikota Bima untuk keluar dari persoalan Disclaimer,” ujarnya. |
Lombok Post, 6 Agustus 2010 |
|