Sosialisasi BPK dan Pengawasan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Sosialisasi ttg BUMN (1)

BPK melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “BPK dan Pengawasan Kekayaan Negara yang Dipisahkan”, pada hari Sabtu, 27 September 2014 Bertempat di kampus Institut Ilmu Sosial dan Budaya (IISBUD) Samawa Rea, Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara, membangun kesamaan pandangan mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan Negara, menggali pendapat atau masukan mengenai kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD, serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perekonomian nasional, dan membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian Negara pada BUMN/BUMD, maupun kerugian korporasi pada BUMN/BUMD.

Sosialisasi ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi IX Dr Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., Anggota VII BPK RI Dr Bahrullah Akbar, M.BA., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso, SE, MM, dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI Abdul Latif sebagai ketua panitia. Selain itu, hadir juga H. Muhammad Amin, SH, M.Si, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Drs Mala Rahman; Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT Jasa Raharja; serta perwakilan BUMN dan BUMD se-NTB dan mahasiswa Universitas Samawa (UNSA).

Dalam paparannya, Anggota BPK, Dr. Bahrullah Akbar M.BA, menyebutkan, sesuai amanat UUD 1945 pasal 23 E menjelaskan bahwa BPK berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara meliputi seluruh unsur keuangan negara.

Sosialisasi ttg BUMN (4) Sosialisasi ttg BUMN (3)

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kekayaan Negara tersebut adalah kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada Persero dan/atau perum serta PT sebagaimana tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU tersebut menjelaskan bahwa perusahaan perseroan atau persero adalah BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang berbentuk PT dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. “Kekayaan Negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah bagian dari keuangan negara yang perlu dilakukan pengawasan bukan saja oleh BPK selaku auditor atau lembaga pemeriksa keuangan negara, namun juga lembaga legislatif selaku legislator, dan BUMN/BUMD selaku pelaku usaha serta masyarakat,” jelas beliau.

Acara sosialisasi juga diisi dengan diskusi yang mengangkat tema tersebut. BPK menyatakan bahwa masyarakat lebih mengenal peran BPK di bidang pengawasan di APBN. Padahal, ada juga kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk pembentukan BUMN dan semacamnya. Keuangan yang dipisahkan itu juga dalam ranah pengawasan BPK.

Sosialisasi ttg BUMN (5) Sosialisasi ttg BUMN (2)