Rabu, 10 September 2014, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi dengan Tema “Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Desa”. Acara ini merupakan bagian dari public awareness BPK RI yang ditujukan untuk para pemangku kepentingan di daerah, khususnya Pemerintah Daerah dalam hal ini para Kepala Desa. Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan ini adalah Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Zulkifliemansyah, S.E., M.Si.
Acara yang digelar di SMK Al-Kahfi, Dusun Batu Alang, Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muh Amin, SH.,MSi., Tortama KN VI, Sjafruddin Mosii, S.E., M.M., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Eldy Mustafa, S.H., M.H., jajaran pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, serta para Camat, dan para Kepala Desa dari kedua kabupaten tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pembukaannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan visi misi BPK yakni berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari KKN. Kepala Perwakilan mengatakan, kegiatan ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Camat, Kades tentang tata cara pengelolaan keuangan yang baik, karena menurut Undang-undang yang baru nantinya setiap pengelola keuangan desa akan menggunakan prinsip-prinsip efisien dan transparan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat berpesan agar dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, para aparatur desa mampu mengatur dirinya sendiri dan kewenangan yang diberikan sehingga mampu menggali potensi desanya masing-masing agar masyarakat di pedesaan mampu mengangkat perekonomian dan mendapatkan penghasilan yang layak.
Dalam paparannya, Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono M.Acc., Ak. berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini tidak terjadi lagi kasus dimana kepala desa yang tersandung kasus penyalahgunaan keuangan desa akibat kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa. Kepala desa diminta berhati – hati menggunakan keuangan desa, karena apa yang dikerjakan berkaitan dengan anggaran yang harus berdasarkan perencanaan. Disamping itu, semua kegiatan harus ada bukti pembelanjaan baik secara normatif maupun subtansif, termasuk mencatat apa saja bukti yang telah mereka dapatkan yang selanjutnya dilaporkan secara berkala.
Anggota BPK RI menyampaikan bahwa BPK memiliki wewenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab penggunaan keuangan negara. BPK berusaha agar uang negara yang dikeluarkan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menyinggung banyaknya kasus penggunaan alokasi dana desa (ADD) yang menyeret para oknum kepala desa, menurut beliau, hal tersebut disebabkan banyaknya ketidaktahuan dalam hal pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan.
“Sekarang sudah dibuat persentase. Misalnya penggunaan dana untuk membayar honor staf desa, kades harus mengetahui berapa persentasenya dan berapa untuk pemberdayaan masyarakat,” Jelas beliau.
Mengenai persoalan sumber daya manusia di tingkat desa yang memungkinkan terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola dana, Anggota BPK RI berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang akan mengatur petunjuk teknis pengelolaan keuangan. BPK hanya mengingatkan agar anggaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk kebutuhan masyarakat.