Menyusul adanya perubahan lembaga PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin, 20 Januari 2014 dilakukan sosialisasi terkait perubahan itu.
Kepada peserta sosialisasi, Kepala Sekretariat Perwakilan I Putu Wisudhantara ketika membuka kegiatan berharap agar peserta dapat menyimak dengan seksama dan memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini untuk mendapatkan segala informasi yang diperlukan terkait jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang sebelumnya disebut PT Askes.
“Kepesertaan terbagi menjadi dua kelompok, yakni PBI (Penerima Bantuan Iuaran) dan Non PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Peserta Non PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, termasuk PNS, serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya,” jelas Sri Wahyuni, Kepala Unit Pemasaran BPJS Mataram selaku pembicara.
Pelayanan kesehatan yang dijamin ujar Sri Wahyuni meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan rujukan tingkat lanjutan, persalinan dan ambulans. Sedangkan pelayanan yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan yang tidak melalui prosedur dalam peraturan yang berlaku, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan perataan gigi dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, atau sengaja menyakiti diri sendiri serta beberapa pelayanan kesehatan lain termasuk akibat bencana pada masa tanggap darurat.