Inspektorat kesulitan menagih kerugian negara. Dua rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Pariwisata Kota Mataram diduga kabur dan hingga kini keberadaan mereka tak terlacak. Rekanan yang mengerjakan tembok pembatas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan tahun 2018 lalu senilai Rp1.380.000.000. Sementara, kontraknya Rp1.112.197.842,. Hasil audit BPK1 ditemukan kekurangan volume yang berpotensi merugikan kas daerah mencapai Rp105 juta. Rekanan telah membayar sebagian dan tersisa Rp65 juta.