Tahap III Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa

Penyerahan Tahap III Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 oleh Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah dan Mahmud Abdullah, Bupati Sumbawa kepada Sudarmono, Kepala Subauditorat NTB I yang mewakili Kepala Perwakilan BPK NTB bertempat di ruang kerja Kepala Perwakilan, Senin 20/3/2023.

Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah, menyampaikan bahwa anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 harus dilaporkan ke BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas anggaran yang sudah digunakan.

Bupati Lombok Tengah dan Bupati Sumbawa berharap agar hasil pemeriksaan laporan keuangan berjalan lancar, tidak ada catatan, dan kembali dapat meraih opini WTP. Beliau juga menyatakan telah menghimbau kepada seluruh SKPD untuk melaporkan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan akuntabel, dengan harapan capaian WTP ini akan menjadikan jajarannya bekerja lebih maksimal.

Sudarmono mewakili Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa laporan keuangan unaudited yang diterima ini akan diperiksa di lapangan selama lebih 30 hari dan diupayakan selesai sampai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak lebih dua bulan dari saat ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan ini.