Sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit terhadap penggunaan keuangan negara, BPK RI juga tak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah adanya politisasi yang dilakukan sejumlah kalangan terhadap laporan hasil pemeriksaan yang telah mereka publikasikan. Hal ini rupanya cukup mengusik lembaga tersebut. Sebagai lembaga negara yang dituntut bekerja secara professional, BPK memang membutuhkan sebuah situasi yang kondusif terutama setelah mereka menyampaikan hasil kerja mereka. Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang BPK mengharuskan agar lembaga pertama yang menerima hasil kerja BPK RI tak lain adalah DPR dan DPRD yang merupakan lembaga politik. Secara filosofis, lembaga DPR dan DPRD dipilih sebagai lembaga pertama yang menerima laporan BPK karena mereka dianggap merupakan substansi dari rakyat itu sendiri. Akan tetapi, setelah laporan BPK dibuka ke public, suasana terkadang berubah menjadi tidak seperti yang diharapkan. “Kita berharap ada situasi yang kondusif. Jangan sampai ketika laporan masuk ke DPRD, situasi menjadi tidak tentu, politisasi dimana-mana, itu tidak kita inginkan,” ujar anggota BPK RI, Rizal Djalil saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD Provinsi NTB dengan DPRD Kabupaten/Kota di NTB, di Mataram, senin (27/9) kemarin. Menurut Rizal, jika ada hal-hal teknis yang diperlukan oleh DPRD setempat, pihaknya siap untuk diundang guna memberikan penjelasan atas temuan-temuan yang telah disampaikan. “Dan kami selalu 24 jam siap untuk menjelaskan temuan itu secara detail. Tapi bukan di forum-forum yang tidak jelas,” ujarnya. Rizal juga menegaskan bahwa pihaknya bermaksud untuk memberikan iklim yang tenang dan penuh stabilitas bagi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam menjalankan pemerintahannya tanpa diganggu oleh laporan-laporan yang tidak berkaitan dengan tugas pokoknya. Dalam konteks itu pula, BPK RI baru-baru ini melakukan perombakan dengan memperbaiki website mereka. Jika sebelumnya publik bisa mengakses temuan-temuan BPK secara terbuka, saat ini website BPK sudah lebih tertutup. “Kita hanya tampilkan ikhtisarnya (audit BPK). Kalau ada pihak-pihak yang menginginkan detail, silahkan datang ke BPK, untuk apa, nama siapa, keperluannya apa, kita akan layani,” pungkasnya. Suara NTB, 28 September 2010 |