Temuan BPK Rp 23 Miliar, Mantan Wabup Bima Diperiksa Kejaksaan

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pejabat Pemkot Bima dipanggil dan dimintai keterangan, Senin, 2 Oktober lalu hingga Selasa, 3 Oktober 2017 kemarin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka diklarifikasi soal indikasi kejanggalan pengelolaan keuangan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu yang diperiksa itu mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bima, Drs. H. Usman AK.

Usman AK diperiksa  dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Bima tahun 2004. ‘’Saya dimintai keterangan soal temuan BPK, tapi belum bisa saya kasih tahu, karena belum selesai. Pemeriksaannya masih,’’ kata Usman AK, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bima mendampingi almarhum Ferry Zulkarnain, ST ini.

Selain itu diklarifikasi juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, H.Yusuf dan H. Abdul Hamid  mantan Kabag TU di BPKAD Kota Bima. Informasi dihimpun, mereka diperiksa terkait temuan BPK sejak tahun 2004 hingga 2014.

Mereka diklarifikasi atas laporan LSM terkait temuan BPK dalam kurun waktu 10 tahun sejak 2004 hingga 2014. ‘’Nilai temuan itu sekitar Rp 23 miliar.’’

Ketiganya menjalani pemeriksaan maraton di ruang Pidsus. Usia yang rata rata sudah sepuh membuat mereka kesulitan memberikan penjelasan kepada penyidik. Selain itu jarak waktu yang sudah mencapai 14 tahun lalu sehingga ingatan mereka sangat terbatas untuk memberikan penjelasan.

‘’Namanya kita sudah tua. Ndak ingat lagi di mana berkas, di mana bukti, apa saja itu yang dilaporkan,’’ keluh  H.Yusuf yang mengaku masih trauma dengan proses pidana yang beberapa tahun lalu sudah dijalaninya.

Dari tiga saksi itu, hanya Abdul Hamid yang mau sedikit terbuka. Dia menjelaskan, jaksa mengklarifikasi khusus pada dirinya terkait temuan pada 2007 sebesar Rp 1,3 miliar. Temuan itu secara umum disebutkan mengenai dana pendidikan, dana sandang pangan, hingga dana untuk Puskesmas Lampe. Mengenai dana pendidikan, terdapat alokasi untuk bantuan sekolah percontohan, serta anggaran untuk studi pendidikan S2.

Jaksa juga sebelumnya telah mengklarifikasi dua pejabat Pemkot Bima, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005.

Klarifikasi keduanya itu berkaitan pula dengan temuan BPK terhadap pengalihan uang kas daerah. Pada 2005 itu, Kepala BPKD Kota Bima Abdul Djalil AR memindahkan kas daerah ke rekening pribadinya Rp 2 miliar. Juga sisa belanja Pemkot Bima Rp 350 juta. (ars)

Sumber: Suara NTB