Penggunaan dana reses DPRD Lombok Timur (Lotim) tahun 2020 diduga bermasalah. Itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Lotim. “Ya, ada temuan sekitar Rp 1,58 miliar,” kata Inspektur Lotim Slamet Alimin, Jumat (8/10).
Inspektorat Lotim sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Mereka sedang mendalami dari item mana munculnya temuan tersebut. “Kita verifikasi keabsahan nota dan kuitansi penggunaan dana reses itu,” jelasnya.
Untuk mendapatkan dokumen itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan DPRD Lotim. Dalam waktu dekat dokumen itu sudah bisa terkumpul. “Yang pasti kita cari faktanya dulu. Kita akan selesaikan secepat mungkin. Dari rekomendasi BPK itu. Kita diperintahkan untuk memverifikasi data dulu,” kata Slamet.
Jika temuan sudah diverifikasi, pihaknya akan meminta masing-masing dewan untuk mengembalikan. Dalam aturan maksimal harus mengembalikan dalam jangka waktu 60 hari sejak dikeluarkannya hasil verifikasi temuan tersebut. “Nanti makanya kita panggil masing-masing dewan,” ujarnya.
Adanya temuan BPK dalam penggunaan dana reses tersebut juga sudah masuk menjadi laporan di Kejati NTB. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah masuk laporan masyarakat. Laporan itu terkait dana reses DPRD Lombok Timur tahun anggaran 2020,” kata Dedi.
Namun dia tidak merinci substansi laporan tersebut. Indikasinya terkait penyalahgunaan dana reses DPRD Lotim. “Intinya ada indikasi seperti itu (penyelewengan dana reses),” bebernya.
Laporan masyarakat sudah diteruskan ke pimpinan. Dedi tidak menjelaskan apakah laporan itu akan ditelaah dulu atau tidak. “Kita tunggu petunjuk pimpinan dulu,” kata dia. (arl/r1)
Sumber: Lombok Post