Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, terbukti melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019. “Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu. Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan adanya kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 ini dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
selengkapnya…
LRN_ 03_10 Terbukti Korupsi Dana PNBP 2019, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 1,2_Rev Ksb