Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi NTB, Djoni Kirmanto mengungkapkan masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material dalam Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram sehingga BPK memberi opini wajar dengan pengecualian. Hal ini diungkapkan dalam sambutannya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram yang dilakukan dalam kesempatan yang berbeda.
BPK menerbitkan LHP setelah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD apakah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram yang terdiri dari tiga bagian yang tak terpisahkan yaitu LHP atas Laporan Keuangan, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2009 (4/06) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. Dalam acara terpisah, LHP ini diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Sekretaris DPRD Lombok Barat dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lombok Barat dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Mataram, Sekretaris Kota Mataram dan Inspektur Kota Mataram.
|