TERSANGKA KASUS PEMBANGUNAN RSUD KLU ABAI KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

MATARAM-Pembangunan gedung RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019 pernah menjadi temuan Inspektorat. Tetapi para tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut enggan mengembalikan temuan tersebut. ”Temuan awal itu sekitar Rp 500 juta lebih di pembangunan IGD,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan meneruskan komentar Aspidsus Gunawan Wibisono, akhir pekan lalu.

selengkapnya…

LRN_ 10_3 Tersangka Kasus Pembangunan RSUD KLU Abai Kembalikan Kerugian Negara_Rev Ksb