HarianNusa, Mataram – Mulai tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK
selengkapnya…
SodaPDF-converted-BLES_02_07 Penghapusan Honorer_Oke