Taliwang (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa Barat saat ini tinggal menunggu realisasi pengembalian para pihak terkait atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan keuangan tahun 2016 lalu.
“Kita sudah tindaklanjuti semua temuan BPK yang terbaru. Dan para pihak terkait pun sudah menyatakan kesiapannya melakukan pengembalian,” terang Inspektur Itkab Sumbawa Barat, Ir. H. Ady Mauluddin, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 4 Juli 2017.
Berdasarkan hasil temuan BPK dari pemeriksaan terakhirnya, terdapat kerugian keuangan mencapai Rp 98 juta. Sumber kerugian itu terjadi di 4 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Dijelaskan Ady, temuan terbesar kerugian daerah terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUPRPP). Di SKPD yang mengurusi infrastruktur ini, tercatat kerugian mencapai Rp 92,6 juta.
“Sisanya di tiga SKPD. Nilainya kecil-kecil dan para pihak terkaitnya juga sudah menyatakan kesiapan melakukan pengembalian,” paparnya.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPP, para pihak terkait telah menyatakan kesediannya melakukan pengembalian. Para pihak yang menyebabkan kerugian daerah itu nantinya akan langsung melakukan pengembalian setelah proses pencairan termin biaya kegiatannya.
“Langsung dipotong saja dari pembayaran termin pekerjaan mereka. Jadi saya kira tidak akan sudah proses pengembaliannya,” sebutnya.
Ady menegaskan, pihaknya tidak akan melunak terhadap para pihak terkait yang menyebabkan kerugian daerah itu sesuai temuan BPK. Jika nantinya mereka tidak juga melakukan pengembalian, maka pihaknya akan melanjutkan ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) hingga meminta bantuan kejaksaan.
“Seluruh prosedur tindaklanjut LHP sama. Kalau 60 hari tidak bisa selesai di inspektorat maka akan lanjut ke majelis (TPTGR). Tidak bisa selesai juga kita akan lanjutkan ke kejaksaan. Nah yang temuan baru BPK ini masih ada di tangan kami. Jadi saran kami selesaikan segera karena unjung-ujungnya akan sampai ke proses hukum akhirnya,” tegas Ady.
Selanjutnya ia menyampaikan, sejauh ini kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil temuan BPK sejak KSB berdiri yang belum bisa dituntaskan tinggal tersisa Rp 600 juta. Saat ini prosesnya pengembaliannya telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
“Kita minta bantuan Kejaksaan untuk menyelesaikan yang Rp 600 juta itu. Dan mungkin pihak kejaksaan sekarang sudah memanggil para pihak terkait,” paparnya seraya menambahkan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh temuan BPK.
“Kami berupaya menuntaskan semua temuan BPK itu karena ini berkaitan langsung dengan usaha kita mempertahankan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) di tahun-tahun berikutnya,” imbuh mantan Kepala Dinas PUPRPP KSB ini.(bug)
Sumber: Suara NTB