Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana akan mengeluarkan surat teguran kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan NTB. Penyelesaian kerugian negara maupun administrasi harus tuntas selama 60 hari kerja. “Pak Wali akan tegur pimpinan OPD siapa yang direkomendasikan untuk menyelesaikan LHP BPK,” kata Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
selanjutnya…BLES_05_04 Rekomendasi LHP BPK