Mataram (Suara NTB)
Penertiban pemanfaatan aset milik Pemprov NTB di Gili Air pada Selasa (25/5) lalu berjalan lancar. Lancarnya penertiban yang dilakukan tim terpadu dari Satpol PP NTB, Satpol PP Lombok Utara, TNI dan Polda NTB itu menjadi starting point (titik awal) dalam pengamanan dan pengawasan aset milik daerah.
‘’Alhamdulillah (penertiban) berjalan lancar. Penataan pasca itu akan diperhatikan oleh Pemprov. Material itu sebagian ada yang dibongkar oleh pemiliknya, ada yang juga oleh tim terpadu. Pembongkaran itu terlaksana sesuai dengan harapan yang kita rencanakan, aman, lancar dan tertib,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Ibnu Salim, SH, M.Si dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Rabu (26/5) siang kemarin.
Menurutnya, bagi Pemprov NTB, penertiban yang dilakukan di Gili Air tersebut menjadi titik awal untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aset milik pemda yang lainnya. Sementara bagi Pemda Lombok Utara, penertiban aset milik daerah di Gili Air tersebut menjadi langkah awal untuk menegakkan tata ruang dan perizinan.
Berdasarkan data, aset tanah milik Pemprov NTB di kawasan Gili Air seluas 2,75 hektar dengan tiga bukti kepemilikan sertifikat hak pakai. Sertifikat hak pakai pertama aset Pemprov NTB berupa tanah seluas 1000 meter persegi dengan nilai Rp 599,474 juta. Kemudian sertifikat kedua dengan luas tanah 16.000 meter persegi dengan nilai Rp 20,426 miliar lebih. Serta aset tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat ketiga aset tanah seluas 15.550 meter persegi dengan nilai Rp 18,193 miliar lebih.
Aset tanah Pemprov NTB seluas 2,75 hektar tersebut diperoleh setelah dilakukan pembebasan lahan tahun 1984 dan disertifikatkan tahun 1987. Tanah tersebut sebelumnya milik Kementerian Pariwisata, tetapi setelah otonomi daerah, diserahkan kepada Pemprov NTB. Tanah yang menjadi sengketa antara Pemprov NTB dengan H. Ibrahim adalah tanah seluas 70 are pada tanah milik pemprov dengan bukti kepemilikan sertifikat ketiga, di mana total luas tanah sertifikat ketiga tersebut adalah 15.550 meter persegi, 70 are di antaranya diklaim oleh H. Ibrahim sebagai tanah miliknya.
Dikatakan, penertiban pemanfaatan aset yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yakni menegakkan Perda. Aset yang ditertibkan di Gili Air sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 100 tahun 2013, di mana lahan tersebut memang milik Pemprov NTB.
Menurut mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah (Loteng) ini, pihaknya akan melihat mana saja aset milik pemda yang perlu dilakukan penertiban lagi ke depannya. Data terkait hal itu berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pihaknya akan melihat mana saja aset-aset pemda yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan mana saja yang belum dikerjasamakan. ‘’Pol PP menegakkan perda manakala pemanfaatan aset itu tidak prosedural, ilegal, tidak sesuai fungsi pemanfaatannya,” terangnya.
Sebagai aparat penegak perda, kata Ibnu, jika ada masyarakat yang mengklaim lahan milik Pemprov sebagai miliknya dipersilakan menempuh jalur hukum. Artinya, mereka jangan menggunakan aset milik daerah secara ilegal. Misalnya, ada yang menyewakan aset milik Pemda tersebut kepada orang lain. ‘’Lebih baik ajukan tuntutan sesuai ketentuan. Kalau menang baru dimanfaatkan,”ucapnya.
Ibnu mengatakan, jika pemanfaatan aset daerah dilakukan secara prosedural maka akan terwujud tertib pemanfaatan aset. Pada akhirnya, pemanfaatan aset tersebut akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tertibnya pemanfaatan aset bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset yang menjadi salah syarat untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan tiap tahun. (nas/*)
Sumber: Suara NTB