Giri Menang (Suara NTB) – Tunggakan pajak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tidak saja diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTB. Salah satu tunggakan pajak yang lumayan besar dan menjadi temuan adalah pajak reklame. Nilai tunggakan pajak ini mendesak Rp 400 juta. Pihak OPD terkait pun sudah menindaklanjuti temuan ini dengan bersurat ke pihak ketiga. Bahkan, pihak OPD mengancam akan memotong reklame jika tidak ada iktikad baik dari pengusaha tersebut.
Kepala Bidang Penagihan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar H. M. Subayin Fikri mengatakan total tunggakan pajak reklame mencapai Rp 400 juta. Tunggakan reklame berada di salah satu perusahaan reklame mencapai ratusan juta yang menjadi temuan BPK. “Tunggakan pajak reklame jadi temuan LHP BPK, kami sudah tindaklanjuti, sudah kami bersurat penagihan dan sudah kami cari juga wajib pajaknya,” terang Subayin akhir pekan kemarin.
Penunggak pajak, jelas dia, meminta agar mengangsur tunggakan pakannya. Namun pihaknya meminta agar bersangkutan bersurat resmi. Pihaknya dari awal mewanti-wanti, sejak keluar LHP BPK langsung ditindaklanjuti dengan bersurat bahkan bertemu langsung dengan wajib pajak. Pihak pemilik perusahaan yang merupakan salah seorang wakil rakyat itupun diingatkan soal tindak lanjut selama dua bulan. Pajak reklame ini menjadi temuan karena belum dibayar. Pihak Bapenda sudah mengeluarkan penetapannya, namun belum dibayar bersangkutan. Diketahui titik reklame ini mencapai puluhan titik.
Sementara itu, Kepala Disperkim Lobar H. L. Winengan mengatakan reklame menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB Tahun 2020 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Pasalnya, pihak perusahaan belum membayar alias berutang ke Pemda sebesar Rp183 juta.
Jumlahnya reklame yang menjadi temuan BPK sebanyak 21 titik. Pihaknya sudah memberi waktu bagi pihak ketiga untuk menyelesaikan temuan ini. Kalau tidak ada iktikad baik, maka pihaknya mengambil langkah tegas memotong sebagian reklame tersebut. Karena hal itu menjadi perintah BPK, sebab menjadi temuan BPK. “Kalau tidak ada itikad baik, kami akan potong. Ini bukan shock therapy, tapi ini perintah BPK karena jadi temuan,” tegasnya. (her)
Sumber: Suara NTB