SUMBAWA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terkait
pajak dari pelaksanaan kejuaraan dunia Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022 sebesar Rp 407
juta yang hingga saat ini belum terbayar.
“Saya sarankan yang SEG (Pajak MXGP) daripada tidak kelar-kelar surati saja Pak, tembuskan ke kami
(KPK), dan saya tunggu setelah rapat hari ini,” kata Kasatgas Korsubgah Wilayah V KPK, Dian Patria di
kantor Bupati Sumbawa saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024). Dian pun mengaku sudah mengetahui
pemegang saham Samota Enduro Gemilang (SEG) dan dirinya tidak ingin ambil pusing. Dian mengatakan
tidak ingin ada konflik kepentingan karena sudah jelas hal tersebut merupakan tunggakan pajak. “Saya tahu
siapa pemilik sahamnya, jadi kita kerja lurus-lurus saja karena hal ini merupakan tunggakan pajak yang
tidak kunjung dituntaskan oleh perusahaan,” tegasnya
Selanjutnya…….
CB Tunggakan Pajak MXGP Samota Rp 407 Juta Jadi Perhatian KPK Kompas