Total Keuangan Kota Bima yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Denpasar dan BPKP Mataram, mulai tahun 2004 hingga 2009, bukan Rp30,1 miliar melainkan Rp51 miliar lebih. Pasalnya, selain Rp30,1 miliar, uang daerah yang tidak dikembalikan rekanan, akibat denda keterlambatan pelaksanaan proyek dan volume pekerjaan yang kurang. Juga ditemukan ada pencairan dana Pemkot Bima yang tidak prosedural oleh Bendahara Keuangan Daerah, sebesar Rp33.718.657.268,00 termasuk temuan dari Inspektorat Kota Bima sebesar Rp2.812.458.758,00. Dari total dana Rp51 miliar lebih tersebut, yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp12 miliar lebih. Terdiri dari hasil temuan inspektorat dari Rp2,8 miliar, telah dikembalikan sebesar Rp1,3 miliar. Dan, pencairan tidak prosedural dari Rp33,7 miliar, telah dikembalikan Rp10,08 miliar. Ditambah pengembalian dari tahun 2004 hingga tahun 2009 dari sejumlah Satker. “Total uang Pemkot yang belum dikembalikan hingga saat ini, masih Rp51,7 miliar,” aku Wakil Sekretaris Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kota Bima, Jafar H Mansyur SH. Jafar juga merinci kerugian daerah mulai tahun 2004 hingga 2009 yang saat ini sedang diupayakan pengembaliannya pada Satuan Kerja di lingkup Kota Bima. Tahun 2009, sebesar Rp1,3 miliar, temuan dari 22 item pekerjaan telah dikembalikan sebesar Rp3 juta. Tahun 2008 ditemukan sebesar Rp967 juta lebih dari 24 item pekerjaan, telah dikembalikan Rp22 juta lebih. Tahun 2007, nilai kerugian sebesar Rp1,1 miliar untuk 19 item pekerjaan, telah dikembalikan Rp1 miliar. “Ini khusus untuk pekerjaan fisik, berupa denda keterlambatan pekerjaan dan lain. Sedangkan untuk pencairan dana secara tidak prosedural sebesar Rp33,7 miliar, ditemukan adanya pembelanjaan yang lebih, termasuk didalamnya uang Pemerintah Kota Rp8 miliar yang masih diblokir di BRI, karena dijadikan jaminan pihak ketiga,” terangnya. Sedangkan untuk tahun 2006, ditemukan kerugian uang daerah sebesar Rp878 juta lebih, belum sepeserpun dikembalikan dan tahun 2005-2006 sebesar Rp2,5 miliar lebih, yang telah dikembalikan sekitar Rp233 juta lebih. “Untuk pengembalian uang daerah tersebut, TP-TGR tetap melakukan penagihan terhadap sejumlah satker yang bermasalah, hingga persoalan itu tuntas,” tandasnya. |
Lombok Post, 27 Juli 2010 |