MATARAM, iNews.id – Upah minimum kota (UMK) Kota Mataram naik 10 persen. Rinciannya dari Rp2.184.450 jadi Rp2.416.953. “Besaran UMK itu sudah ditandatangani pak wali (Mohan Roliskana), dan segera kita ajukan ke Gubernur NTB untuk pengesahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan, Jumat (26/11/2021).
selengkapnya…
FA_11_3_UMK Mataram Naik 10 Persen