MATARAM – Dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menghasilkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Terjadi kenaikan 1,07 % atau sebesar Rp23.329 dibandingkan UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.183.883.
selengkapnya…
RRA_11_5_NTB Perkuat Tracing dan Testing di Pintu Masuk, Antisipasi Covid-19 Varian Omicron