Mataram – Hari Senin, 4 Mei 2020, BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui video conference sebagai pelaksanaan physical distancing dalam antisipasi dampak virus covid-19. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Bapak Herry Purwanto secara simbolis kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Selanjutnya, LHP dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan LKPD TA 2019, BPK Perwakilan Provinsi NTB melaksanakan prosedur pemeriksaan secara online diantaranya wawancara, konfirmasi, dokumentasi dan prosedur alternatif cek fisik. Pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut telah didukung dengan kerja sama Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pengiriman dokumen pendukung dan diskusi secara online dan/atau langsung di kantor dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol pencegahan COVID-19, sehingga tugas konstitusional BPK dapat selesai dengan lancar.