Jaksa telah melayangkan banding atas perkara korupsi pungli pencairan dana desa di Sekotong, Lombok Barat (Lobar). Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram atas terdakwa Ramang. ”Kita belum tentukan apakah akan melayangkan kasasi atau tidak,” kata Kajari Mataram Yusuf, Jumat (19/6). Artinya, terdakwa Ramang bisa sedikit tersenyum. Dia harus tetap menjalankan hukuman selama dua tahun sesuai dengan vonis hakim PN Tipikor Mataram jika jaksa tak melayangkan kasasi. ”Mungkin kalau sudah setengah dari tuntutan kita, kemungkinan kita tidak kasasi,” jelasnya.