Mataram (suarantb.com) – Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 yang menemukan delapan paket proyek terindikasi diselesaikan tidak sesuai kontrak, telah disikapi Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si. Wagub mengatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tesebut.
Selaku pemerintah yang berwenang melakukan koordinasi atas masalah tersebut, Wagub pada Senin, 11 Juli 2016 telah menandatangani surat hasil rekomendasi BPK kepada SKPD terkait.
“Itu bagian yang harus kita tindaklanjutti. Semua yang diberikan BPK sudah saya tindaklanjuti,” katanya usai rapat evaluasi persiapan MTQ ada Selasa, 12 Juli 2016.
Amin juga akan memastikan temuan tersebut selesai diproses sampai 60 hari batas penindaklanjutan hasil temuan BPK terhitung sejak LHP diberikan kepada pemerintah daerah. “Ya harus segera dan harus selesai. Kita kerjakan secara serius iyu hasil temuan BPK,” tegasnya. (ism)
Sumber: Suara NTB