Wakil Ketua BPK Menjadi Pembicara dalam Seminar “Pengelolaan Keuangan Desa” Di Universitas Teknologi Sumbawa

IMG_20160407_195104 Sumbawa, Kamis, 7 April 2016- Bertempat di Halaman Rektorat Universitas Teknologi Sumbawa, Jumat berlangsung seminar umum yang bertajuk BPK Goes to Campus, “Pengelolaan Keuangan Desa”. Dalam acara ini terdapat tiga orang pembicara yakni Wakil Ketua BPK Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A., C.A., Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi, dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Azis, S.H., M.H., bertindak sebagai Moderator adalah Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wahyu Priyono, S.E., M.M., C.A., Ak.

Acara dibuka dengan sambutan Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Dr. Andy Tirta, S.T. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua BPK. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa diberikan wewenang untuk mengatur urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menyelenggarakan kewenangan tersebut, desa diberikan kewenangan mengelola keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa lainnya.

Salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi APBN atau yang kita kenal dengan Dana Desa. Khusus untuk Sumbawa, 157 desa memperoleh Rp45,19 miliar atau 14,95% dari realisasi dana desa se-NTB. Dana desa yang diterima desa berkisar dari yang terendah sebesar Rp270,39 juta dan tertinggi sebesar Rp326,78 juta. Sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa Barat,  sebanyak 57 desa memperoleh Rp16,62 miliar atau 5,51 %  dari realisasi dana desa se-NTB. Dana desa yang diterima desa berkisar dari yang terendah sebesar Rp248,11 juta dan yang tertinggi sebesar Rp319,24 juta.

Wakil Ketua BPK menyebutkan bahwa khusus untuk dana desa yang bersIMG_20160407_195246umber dari APBN, Tahun 2015 adalah tahun pertama penyaluran dana desa.  BPK melihat masih banyak permasalahan yang harus dibenahi terutama berkaitan dengan lambatnya realisasi penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Diantaranya adalah masih terdapat daerah yang belum memasukkan alokasi dana desa dalam APBD, beberapa daerah terlambat dalam menetapkan Peraturan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengalokasian dana desa per desa, dan adanya perbedaan data jumlah desa menurut Peraturan Mendagri dengan kondisi riil.

Mengakhiri sesi materi, Wakil Ketua BPK berpesan agar adanya permasalahan tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait agar pengelolaan dana desa menjadi lebih baik. “Kita harus mengatasi berbagai masalah yang ada agar penyaluran dan penggunaan dana desa bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kemanfaatan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa.” tegas beliau.

Pada penghujung acara, moderator membuka sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Acara ditutup dengan sesi penyerahan plakat dan foto bersama. rin

IMG_20160407_195138IMG_20160407_195039