Mataram – BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada DPRD dan pemerintah daerah se-NTB melalui tiga sesi. Pertama pada hari Kamis (23/5), BPK serahkan LHP kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi NTB. LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI), Dori Santosa, kepada Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, dan Gubernur NTB, Zulkieflimasyah. Provinsi NTB kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya.
Tortama KN VI dalam sambutannya mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan action plan yang telah dirancang oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, sehingga dalam LKPD TA 2018 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk senantiasa melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat NTB dapat terwujud.
Sementara Gubernur NTB dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas penilaian WTP selama delapan tahun berturut-turut dan ini merupakan WTP pertama sejak beliau menjabat sebagai Gubernur NTB.
Selanjutnya, Jumat (24/5), Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Hery Purwanto, menyerahkan LHP atas LKPD Kota Mataram TA 2018 kepada Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi, dan Wakil Walikota Mataram, Mohan Roliskana. Tahun ini Kota Mataram kembali meraih opini WTP yang kelima kali.
Dan penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 untuk sembilan entitas lainnya dilaksanakan pada hari Senin (27/5). Kepala Perwakilan menyerahkan LHP kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima. Kesembilan entitas tersebut berhasil mempertahankan predikat WTP dari BPK, sehingga untuk Tahun Anggaran 2018 seluruh Pemda se-NTB memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa hal yang masih menjadi catatan BPK, antara lain terkait permasalahan aset, ketidaktepatan penganggaran, pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja barang/jasa tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi belum selesai pekerjaannya. Beliau berharap hal-hal yang menjadi catatan tersebut agar segera ditindaklanjuti mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 60 hari setelah LHP diserahkan.