Mataram (BPK NTB) – BPK Perwakilan Provinsi NTB (BPK NTB) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dari sembilan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi NTB. Kesembilan Pemda tersebut yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference pada hari Selasa (16/03). LKPD TA 2020 diserahkan oleh masing-masing Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto.
“Kegiatan penyerahan LKPD ini kita laksanakan secara online melalui video conference sebagai salah satu bentuk kewaspadaan atas pendemi Covid-19 yang jumlah kasusnya masih tinggi,” ujar Hery Purwanto dalam sambutannya. “Rencananya tim pemeriksa akan mulai bertugas Senin depan (22/03) dan penyerahan LHP kemungkinan mendekati lebaran. Semoga kegiatan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.