Piutang pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang belum tertagih cukup besar. Selama tiga tahun terakhir, tercatat Rp 16 miliar hak daerah belum diterima.Itu dominan dari tujuh hotel dan restoran di tiga gili (Meno Air dan Trawangan), mencapai Rp 14 miliar. Ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.”Kita gandeng KPK untuk urusan ini, laporan itu sudah kami sampaikan juga ke KPK lengkap,”ujar Kepala Bidang Pendapatan Arifin, (3/7/2020).
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita DI LOMBOK UTARA, RP 16 MILIAR PAJAK HOTEL RESTORAN BELUM TERTAGIH