Mataram – Sesuai janjinya, berkas kasus dugaan korupsi APBD 2003 dengan tersangka H.Rachmat Hidayat resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi NTB ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/12) kemarin. Dengan demikian, status mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini segera berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Prosesi pelimpahan itu tidak lepas dari sikap kooperatif Rachmat Hidayat yang hadir memenuhi panggilan Kejaksaan pekan lalu. Kehadiran Rachmat bersama kuasa hukumnya saat itu menandatangani berkas pelimpahan tahap dua. Kemarin, berkas perkara kasus ini siap dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Mataram. ‘’Berkas perkara kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 dengan tersangka H.Rachmat Hidayat akan segera diupayakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Sugianta siang kemarin. Sebelumnya, yang menjadi kendala dalam kasus ini, tidak adanya audit BPK untuk menentukan angka kerugian negara. Namun sejak awal pihak Kejati memastikan, kemungkinan dalam menentukan total kerugian negara ini, tidak menggunakan audit BPK, melainkan dengan perhitungan sendiri. Berapa kerugian negara berdasarkan perhitungan internal?. Sugiyanta enggan membeberkannya. “Nanti akan diungkap saat persidangan,’’ ujarnya meminta wartawan bersabar. Sedikit dijelaskannya, terkait kerugian negara ini pihaknya akan melanjutkan hasil audit dari BPK selama Januari sampai Agustus 2003, saat kasus itu mencuat. “Karena BPK tidak bisa menghitung kerugian negara antara September – Desember 2003, pihak Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penghitungan sendiri,” tandasnya. Dijelaskan, kerugian negara dalam kasus yang menjerat Rachmat ini akan disesuaikan dengan kerugian negara dalam kasus serupa yang menjerat Abdul Kappi. Rachmat yang kini menjabat anggota DPR RI Dapil NTB dari PDI Perjuangan ini tersangkut kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003. Selain Rachmat, kasus ini juga menyeret sejumlah mantan pejabat NTB lain. Seperti, mantan Ketua DPRD NTB HL Serinata yang sudah menjalani vonis pengadilan dan Abdul Kappi yang sudah mulai disidangkan. Salahi Aturan Secara terpisah, salah satu kuasa hukum tersangka, Sirra Prayuna, SH mengaku timnya sudah siap menghadapi dakwaan jaksa. Namun, sampai hari ini (kemarin—red) tim kuasa hokum Rachmat belum mendapat tembusan surat dakwaan. ‘’Saya akan cek ke Pak Rachmat dulu, apakah surat dakwaannya sudah diterima, baru kami akan pelajari,’’ kata Sirra menjawab Suara NTB. Tim kuasa hukum yang diturunkan diperkirakan terdiri dari tiga orang, gabungan dari kuasa hukum utusan DPP PDI Perjuangan dan yang ditunjuk di Mataram. Menanggapi pelimpahan oleh Kejaksaan, pihaknya tetap pada sikap awal, mempersoalkan karena tanpa dilampiri audit BPK. Audit oleh lembaga auditor negara baginya penting untuk menentukan kerugian negara. Jika ditemukan kerugian negara, barulah bisa ditentukan penyidikan dan tersangkanya. Namun dalam kasus kliennya, sikap Kejati dinilai menyalahi aturan. ‘’Tapi nanti akan kita sampaikan semuanya dihadapan persidangan. Pada dasarnya kami sudah siap menghadapi dakwaan Kejaksaan,” tandasnya. Suara NTB, 10 Desember 2010 |