Jumat, 11 Juli 2014, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah berlangsung Gelar Perkara (expose) kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat TA 2011 dan 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H. beserta jajarannya. Sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi NTB hadir Kepala Sub Auditorat NTB I Sulih Nugroho, S.E. M.Si., Ak. , Kepala Sub Auditorat NTB II Aris Asmono, S.E., Ak., Kepala Subagset Kalan Dicky Dewarijanto, S.E., M.M., para auditor dan beberapa orang staf.
Kegiatan Ekspose ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar nomor B-1229/P.2.13/Fd.1/06/2014 perihal permohonan kepada BPK untuk menunjuk ahli keuangan negara dan melakukan Audit Investigasi terhada pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa kasus tersebut berasal dari temuan BPK sesuai LHP Nomor 09.c/LHP/XIX.MTR/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar No. Print-01/P.2.13/Fd.1/01/2014 tanggal 8 Januari 2014. Ekspose ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada BPK mengenai posisi kasus yang akan dimintakan keterangan ahli dan audit investigasi tersebut. Selain itu juga untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara/daerah dalam kasus tersebut.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerima DAK sebesar 11,37 M pada Tahun 2011. Realisasi DAK TA 2011 adalah sebesar 3, 13 M. Pada tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali menerima DAK sebesar 6,71 M dan hanya terealisasi sebesar 870 juta. Namun, per tanggal 31 Desember 2012 saldo rekening di Kas Daerah Pemkab Sumbawa Barat hanya sebesar 538 juta. Selanjutnya diketahui bahwa sisa DAK TA 2011 dan TA 2012 sebesar 14,077 M digunakan untuk membiayai tagihan/hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Atas permasalahan ini BPK menjawab bahwa DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penggunaan DAK sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan terkait dan DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan di luar dari tujuan penetapan DAK.
Untuk masalah penghitungan kerugian negara terkait kasus penyimpangan DAK tersebut, unsur “perbuatan melawan hukum” sudah terpenuhi tapi masih bersifat administratif, yaitu penggunaan dana DAK untuk membayar tagihan/utang pemda. Sedangkan unsur “nyata dan pasti jumlahnya” belum dapat terpenuhi karena pengeluaran yang dilakukan untuk membayar tagihan/hutang pemda dilakukan melalui SP2D. Hal Ini dapat diasumsikan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan secara resmi dan memang benar untuk melakukan pembayaran atas tagihan/utang pemda. Oleh karena itu, permintaan penghitungan kerugian negara dan audit investigasi atas kasus tersebut, belum dapat dipenuhi oleh BPK.
Kegiatan Gelar Perkara kali ini ditindaklanjuti dengan kegiatan gelar perkara lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014.