Mataram – Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 31 Maret 2016, bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diserahkan oleh Bupati, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM., kepada Kepala Perwakilan, Sumardi, S.H., pada pukul 10.00 WITA di Ruang Kepala Perwakilan. Pada siang harinya, pukul 13.30 WITA, di tempat yang sama, giliran Bupati Bima, Hj. Damayanti Putri, yang menyerahkan LKPD TA 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi NTB.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB, beberapa Pemda menyerahkan LKPD TA 2015 secara serentak, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Dompu. Acara penyerahan LKPD tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan.
Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015 memberikan tantangan baru, yaitu penerapan Basis Akrual dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ada penambahan jumlah laporan keuangan dari empat laporan menjadi tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Beliau juga mengingatkan agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, lebih dari itu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Sistem Pengendalian Intern dalam rangka membangun Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat TA 2015 oleh Gubernur, DR. TGH M. Zainul Majdi, kepada Kepala Perwakilan dan penandatangganan berita acara. Selanjutnya, berturut-turut penyerahan LKPD Kota Bima TA 2015 oleh Walikota H. M. Qurais H. Abidin, Kabupaten Dompu oleh Bupati Drs. H. Bambang M. Yasin, Kabupaten Lombok Timur oleh Sekretaris Daerah H. Rahman Farly, dan Kota Mataram oleh Walikota H. Ahyar Abduh.
Pada sore hari, berturut-turut dalam waktu yang berbeda, tiga Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD TA 2015 bertempat di Ruang Kepala Perwakilan. Ketiga Pemda tersebut yakni, Kabupaten Lombok Tengah oleh Bupati H. M. Suhaili F. T, S.H., M.M., Kabupaten Sumbawa oleh Wakil Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah, dan Kabupaten Lombok Utara oleh Bupati DR. H. Najmul Akhyar.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) disebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, 31 Maret merupakan batas waktu LKPD diserahkan kepada BPK. Namun, masih ada satu Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat yang belum menyerahkan LKPD kepada BPK hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu Kabupaten Lombok Barat. BPK berharap kedepannya seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Povinsi Nusa Tenggara Barat dapat menyerahkan LKPD tepat waktu, agar proses audit dapat dilakukan secepatnya.