Mataram – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 yang menyebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, maka BPK Perwakilan Provinsi NTB mengundang pemerintah daerah dan BUMD di wilayah NTB untuk melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester I tahun 2016. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari (25-27 Juli 2016) bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTB. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi pemerintah daerah di wilayah NTB dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, karena NTB masuk ke dalam 4 besar daerah dengan tingkat persentase tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari 34 provinsi. Beliau juga menyampaikan bahwa Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah menjadi pilot project dalam pengembangan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB pada tanggal 18-19 Desember 2015, pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi adalah Kabupaten Lombok Utara (93,69%), sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Bima (74,64%). Dengan diselenggarakannya acara tersebut, diharapkan ada perkembangan yang signifikan atas upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dan mengevaluasi setiap temuan dan rekomendasi BPK.