Bima (Suara NTB) – Sebanyak 46 desa di Kabupaten Bima akan menjadi bidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Mataram. Desa-desa ini akan diaudit pelaksanaan kegiatan ADD tahun 2016.
“Rencananya, Kamis (16/2) hingga dua hari mendatang, ADD 46 Desa ini akan diperiksa secara marathon,” kata Kepala BPMD Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajuddin, M.Ap kepada Suara NTB, Rabu, 15 Februari 2017.
Desa-desa tersebut merupakan sampel pemeriksaan oleh BPK perwakilan Mataram. Meski di Kabupaten Bima memiliki 191 desa yang tersebar di 18 Kecamatan.
“Ini sesuai dengan permintaan BPK. Karena selain audit dana Desa, BPK juga memeriksa sekolah-sekolah,” ujarnya.
Dia mengakui, pemeriksaan terhadap 46 desa itu hanya bersifat reguler. Terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2016 lalu. Sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatannya yang dibuktikan dengan dokumen.
“Yang jelas kami sudah arahkan desa-desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, sehingga pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Dia menambahkan, pada pemeriksaan tahun lalu, sebanyak 50 desa yang diperiksa. Hasilnya, desa Pai Kecamatan Wera, merupakan salah satu desa yang ADDnya disalahgunakan oleh Bendahara desa.
“Totalnya ada sebanyak Rp 57 juta yang disalahgunakan. Tapi mudah-mudahan tahun ini hasil semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (uki)
Sumber: Suara NTB