Mataram – Senin, 28 Mei 2018, BPK Perwakilan Provinsi NTB mengadakan kegiatan media workshop bertempat di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB. Kegiatan yang dihadiri oleh 20 orang wartawan dari berbagai media di Provinsi NTB tersebut membahas tentang hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 yang baru saja diserahkan oleh BPK kepada DPRD dan kepala daerah se-NTB pada 25 dan 28 Mei 2018. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat NTB I dan NTB II, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Pengendali Teknis, dan para ketua tim pemeriksaan LKPD.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Wahyu Priyono, selaku narasumber menyampaikan sekilas tentang tugas, sistem kerja, jenis pemeriksaan BPK, dan membahas hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2017, rekomendasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK sampai dengan 31 Desember 2017. Dimoderatori oleh Kasubbag Humas dan TU Kalan, Shinta Lamria, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Beberapa pertanyaan diajukan, salah satunya terkait kekurangan volume pekerjaan. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa BPK tidak dapat memberikan pernyataan terkait motif fraud, tetapi hanya menghitung kelebihan bayar atas kekurangan volume tersebut. Berdasarkan kontrak, tim memeriksa fisik pekerjaan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Jika terjadi kekurangan volume, pihak rekanan harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.