Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2017. Penyerahan LKPD kepada 10 kabupaten/kota berlangsung di Kantor BPK Perwakilan NTB, Senin (28/5/2018).
“Seluruhnya sudah diserahkan kepada kepala daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD tahun 2017” kata Wahyu Priyono, Kepala Perwakilan BPK NTB dalam acara Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan NTB, Senin (28/5/2018).
Dalam keteranganya, opini WTP bagi LKPD pemerintahan daerah di NTB adalah prestasi terhadap opini tahun sebelumnya. Namun, bukan berarti tanpa tindak lanjut.
Saat ini, BPK Perwakilan NTB masih menunggu pemerintah daerah menindakkanjuti catatan yang diberikan BPK di dalam LKPD. Tindak lanjut paling lambat dilakukan 30 hari setelah diterimanya LKPD di Kantor BPK NTB.
Tugas tindak lanjut tersebut, antara lain, keterlambatan pembayaran pajak, kekurangan volume proyek infrastruktur, dan kelebihan dana perjalanan dinas. Seluruh kekurangan disarankan agar disetor ke kas daerah/negara dalam waktu yang ditetapkan.
“BPK memberikan waktu tindak lanjut sebulan ini, kalaupun ada satu tindak lanjut dalam bulan ini, itu sudah termasuk tindakan,” tutur Wahyu Priyono.
Meski demikian, menurut Wahyu, tanpa menunggu waktu tindak lanjut pun, terdapat daerah yang telah mengembalikan dana ke dalam kas. Di antaranya, dana denda keterlambatan penyelesaian proyek infrastruktur yang jumlahnya bervariasi.
Pada kesempatan sama disampaikan, BPK memeriksa keuangan pemerintah daerah secara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang.
Sementara di sisi lain, Media Workshop ditujukan untuk keterbukaan informasi publik BPK Perwakilan NTB terkait hasil pemeriksaan LKPD kabupaten/kota TA 2017. Untuk itu mengundang sejumlah media massa untuk hadir di dalam workshop. (Ags/HF)
Sumber: RRI