Meskipun Kabupaten Bima mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, namun ada tiga (3) poin yang mendapat sorotan tajam dari BPK untuk kabupaten Bima.
Sejumlah sorotan atau pokok ketidakpatuhan itu yakni Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG-PNSD) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan tujuh (7) paket pekerjaan pada enam (6) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 141.523.295,63; dan keterlambatan 13 item pekerjaan yang belum dikenakan denda minimal senilai Rp 882.686.198,44.
Oleh karena itu, BPK Perwakilan NTB merekomendasikan kepada OPD terkait Kabupaten Bima antara lain Kepala Dinas Dikpora untuk Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap realisasi pembayaran TPG PNSD.
Dari pemabayaran TPG PNSD tersebut yakni guru yang telah pensiun namun masih diberikan TPG senilai Rp 21.279.610,00 (Rp 57.681.850,00 – 36.402.240,00), Guru yang sedang cuti besar namun diberikan TPG senilai Rp 29.945.245,00.
“Dengan demikian, BPK NTB Menginstruksikan kepada Kasubbag Keuangan lebih optimal dalam melakukan verifikasi atas pembayaran TPG PNSD”, terang Wahyu.
Selain itu, BPK NTB juga memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Tente-Godo Cs kepada PT BM atas kelebihan pembayarannya senilai Rp 7.481.382,26 untuk disetor ke kas Daerah.
Menurut data yang dihimpun media ini, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disusul oleh Dikpora dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. (IBA)
Sumber: Detik NTB