Sejumlah aset di Kota Mataram masih bermasalah. Salah satunya diklaim sebagai hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat. Kendati telah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan gugatan, namun Pemkot Mataram masih sungkan memperkarakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat delapan aset bermasalah belum tuntas. Antara lain, lapangan Malomba, Lapangan Pacuan Kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro Jaya, Kecamatan Ampenan. Bangunan kantor BPP Bertais, Tanah Kebun Bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang Permai dan Rumah Potong Hewan di Kelurahan Tanjung Karang