TENANG, DIKBUD NTB SEGERA TERBITKAN JUKNIS PENGGAJIAN GURU HONORER

Sejumlah guru honorer mengkhawatirkan gajinya selama masa Pandemi Covid-19. Terbaru, Kemendikbud RI merilis aturan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler. ”Kami sudah mempelajari aturan baru itu,” kata Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan, saat dikonfirmasi Lombok Post, kemarin (19/4/2020)

Selanjutnya…