Pungli Dana Gempa, Fasilitator RTG Divonis Ringan

Tiga fasilitator rehab rekon pasagempa Lombok, Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar, dan Doni Bayangkari tanpa menunda-nunda langsung menerima putusan hakim. Mereka diputus bersalah dan divonis penjara satu tahun karena pungli Rp5,2 juta dari dana pembangunan RTG. Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama lima tahun. Tiga terdakwa ini menjalani sidang jarak jauh, Selasa, 28 April 2020. Mereka yang menjalani penahanan di Lapas mengikuti sidang melalui video konferensi. Dari video mereka terhubung dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Sri Sulastri. Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa tersebut bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pungli sebesar Rp5,2 juta. “Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” kata Sri membacakan amar putusannya. Selain itu, setiap terdakwa dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Nu’man, Samsul, dan Doni langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Selanjutnya…