Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengalokasikan anggaran total senilai Rp 54.463.592.903 untuk kegiatan pencegahan dan penanganan wabah corona virus disease (Covid-19). Anggaran sebesar itu dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 setelah dilakukan refocussing dan realokasi dalam tiga tahap. Anggaran tersebut dialokasikan pada tiga focus penggunaan. Porsi paling besar dialokasikan untuk program penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp22.372.274.423, disusul pembiayaan program penanganan dampak ekonomi sebesar Rp20.000.000.000 dan belanja bidang kesehatan, serta hal-hal lain terkait kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp12.091.318.480.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita JPS DAN DAMPAK EKONOMI DAPAT PORSI PALING BESAR DARI 54,4 MILIAR...