Mataram (Suara NTB) – Mantan Kades Kuripan, Lombok Barat Mastur menghadapi tuntutan berat. Jaksa penuntut umum meyakini Mastur bersalah korupsi Rp677,87 juta dalam pengelolaan DD/ADD tahun 2015-2016. Modusnya dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Padahal yang sudah dipakai sendiri.