Terdakwa korupsi penggunaan dana desa Kuripan tahun 2016 itu dituntut berat. ”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mastur dengan pidana penjara lima tahun enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.