Rencana Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB untuk melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pemberian uang penghargaan masa purna bakti untuk mantan pejabat PT Bank NTB ke penuntutan ditunda.
|
Itu setelah tiga dari empat mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan saksi yang meringankan. “Saya minta maaf kepada publik, karena pengajuan berkas ke penuntutan kembali ditunda,” kata Kajati NTB, Slamet Wahyudi kepada wartawan, kemarin. |
Dijelaskan, sejauh ini proses pemeriksaan saksi termasuk semua tersangka sudah selesai. Hanya saja belakangan para tersagka meminta untuk mengajukan saksi meringankan. “Kita harus menghargai hak para tersangka, jadi kita penuhi,” jelasnya.
|
Saat ini, penyidik sedang memeriksa saksi dari para tersangka. Namun, Kajati tidak menyebut siapa saja saksi meringankan yang diajukan mantan petingi bank plat merah itu. Slamet memastikan jika pemeriksaan saksi ini selesai, berkas kasus tersebut segera dilimpahkan. “Kita tidak akan menunu lama, kalau sudah selesai langsung dinaikkan ke penuntutan,” janjinya.
|